Rabu, 12 Juli 2017

IAIN RADEN INTAN LAMPUNG
FAKULTAS TARBIYAH ,
JURUSAN PGRA
TAHUN AJARAN 2014/2015


KATA PENGANTAR
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan Rahmat, Taufiq, Nikmat serta Hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah yang berjudul ”PENDIDIKAN FORMAL TAMAN KANAK-KANAK” dengan lancar.
Shalawat serta salam kami haturkan kepada tauladan kita Nabi Muhammad SAW beserta para sahabatnya yang telah membawa kita dari jaman jahiliyah menuju jaman islamiyah
Dalam pembuatan makalah ini penulis mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Maka, pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1. Pembimbing Ibu HENI WULANDARI,M.Pd.I yang atas bimbingannya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini
2. Kepada teman-teman atas dukungannya selama dalam pengerjaan makalah ini.
Akhir kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya. Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kata sempurna untuk itu penulis menerima segala saran dan kritik bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir kata penulis sampaikan terima kasih.
Jika ada kesalahan dalam penulisan maupun kata-kata yang berkenaan bagi pembaca penulis kami meminta maaf kepada pembaca dan kepada allah kami mohon ampun .
Wassalamualaikum wr.wb


BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG


Pendidikan formal merupakan pendidikan di sekolah yang di peroleh secara teratur, sistematis, bertingkat, dan dengan mengikuti syarat-syarat yang jelas. Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah yang lahir dan berkembang secara efektif dan efisien dan oleh serta untuk masyarakat, merupakan perangkat yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada generasi muda dalam mendidik warga negara. Memasuki milenium ke tiga Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk menyiapkan masyarakat menuju era baru, yaitu globalisasi yang menyentuh semua aspek kehidupan. Dalam era global ini seakan dunia tanpa jarak. Komunikasi dan transaksi ekonomi dari tingkat lokal hingga internasional dapat dilakukan sepanjang waktu. Demikian pula nanti ketika perdagangan bebas sudah diberlakukan, tentu persaingan dagang dan tenaga kerja bersifat multi bangsa. Pada saat itu hanya bangsa yang unggullah yang anak mampu bersaing.
Pendidikan merupakan modal dasar untuk menyiapkan insan yang berkualitas. Menurut Undang-undang Sisdiknas Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Menurut UNESCO pendidikan hendaknya dibangun dengan empat pilar, yaitu learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to live together.
Pada hakikatnya belajar harus berlangsung sepanjang hayat. Untuk menciptakan generasi yang berkualitas, pendidikan harus dilakukan sejak usia dini dalam hal ini melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yaitu pendidikan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia 6 tahun. PAUD diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.


DAFTAR ISI
Kata Pengantar I
Bab 1
Pendahuluan II
Daftar Isi III
Bab II
Pembahasan 5
Definisi Tk Dan Tingkat Usia 6
Kurikulum Tk 7
Ruang Lingkup Tk 8
Standar Kompetensi Lintas Kurikulum 9
Standar Kompetensi Tk 10
Kreatif Dan Inovatif 11
Cara Penilaian 12
Kegiatan Dalam Area Yang Dipilih 13
Sarana Dan Prasarana 14
- Latar Belakang
Organisasi Dan Standar Sarana/Prasarana 15
. 16
. 17
Standar Pengelolaan 18
. 19
Standar Pembiayaan 20
Tanggung Jawab Dan Sumber Pembiayaan 21
Managemen Tk 22
Peran Serta Masyarakat 23
Bab III
Penutup
Kesimpulan 24
Daftar Pustaka 25


BAB II
PEMBAHASAN


A. DEFINISI PENDIDIKAN FORMAL TK
Taman kanak-kanak atau disingkat TK adalah jenjang pendidikan anak usia dini (yakni usia 6 tahun atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal. Kurikulum TK ditekankan pada pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Lama masa belajar seorang murid di TK biasanya tergantung pada tingkat kecerdasannya yang dinilai dari rapor per semester. Secara umum untuk lulus dari tingkat program di TK selama 2 (dua) tahun, yaitu:
TK 0 (nol) Kecil (TK kecil) selama 1 (satu) tahun
TK 0 (nol) Besar (TK besar) selama 1 (satu) tahun
Pendirian TK oleh pemerintah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memiliki kepala TK yang kualifikasi dan kompetensinya didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 13 Tahun 2007 tentang standar Kepala sekolah/Madrasah.
Memiliki tenaga pendidik dan kependidikan yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi dasar.
Melaksanakan program kegiatan belajar TK yang diatur pemerintah.
Memiliki buku yang diperlukan untuk pelaksanaan program kegiatan belajar mengajar yang terdiri dari buku pedoman guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun untuk peserta didik.
Mampu menyediakan:
Bangunan tersendiri untuk kegiatan belajar dan bermain yang memenuhi standar
Kantor dan ruang guru beserta perlengkapannya
Kamar mandi, kamar kecil dan air bersih
Halaman dengan alat bermain yang memadai
Letak/lokasi tidak terlalu dekat dengan tempat ramai/kotor/sungai/ yang tidak berpagar/daerah listrik tegangan tinggi/jalur terlarang
Memiliki perabot, alat peraga dan atau alat permainan edukatif di dalam dan di luar kelas ruangan.
Memiliki sumber dana tetap.
Memiliki kurikulum dan program pembelajaran TK.
Memiliki minimal 1 (satu) kelompok usia (usia 4-5 tahun atau 5-6 tahun) dengan sekurang-kurangnya 20 orang anak didik.
Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok usia belajar (kelas) yang sesuai dengan standar kompetensi.
Membuat pernyataan tertulis mentaati ketentuan/peraturan yang berlaku tentang lokasi pendirian dengan memperhatikan persyaratan lingkngan, yaitu factor keamanan, kebersihan, ketenangan, dekat dengan pemukiman penduduk serta kemudahan transportasi dan jarak
Memiliki rekening Bank atas nama lembaga PAUD
Memiliki NPWP atas nama lembaga PAUD
Memiliki surat bukti kepemilikan gedung/lahan berupa akte/sertifikat atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pendirian TK oleh masyarakat harus memenuhi persyartan sebagai berikut:
Diselenggarkan oleh yayasan atau badan yang bersifat social dan memiliki akte dan struktur organisasi yayasan atau badan hukum lainnya.
Penyelenggara harus mempunyai kurikulum dan program pembelajaran.
Memiliki kepala TK yang kualifikasi dan kompetensinya didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Memiliki minimal 1 (satu) kelompok usia (usia 4-5 tahun atau 5-6 tahun) dengan sekurang-kurangnya 20 orang anak didik.
Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok usia belajar (kelas) yang sesuai dengan standar kompetensi.
Melaksankan program kegiatan belajar TK yang diatur pemerintah
Memiliki buku yang diperlukan untuk pelaksanaan program kegiatan belajar mengajar yang terdiri dari buku pedoman guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun peserta didik
Lokasi pendirian hendaknya memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, keterjangkauan, dan dekat dengan pemukiman penduduk yang relative banyak anak usia TK.
Memiliki sarana dan prasarana sesuai standar
Memiliki sumber dana yang tetap
Memiliki rekening bank atas nama lembaga PAUD TK
Memiliki NPWP atas nama lembaga PAUD TK. Memiliki surat bukti kepemilikan gedung/lahan berupa kate/sertifikat atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.


B. TINGKAT USIA
Umur rata-rata minimal kanak-kanak mula dapat belajar di sebuah taman kanak-kanak berkisar 4-5 tahun sedangkan umur rata-rata untuk lulus dari TK berkisar 6-7 tahun. Setelah lulus dari TK, ataupendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah lainnya yang sederajat, murid kemudian melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi di atasnya, yaitu Sekolah Dasar atau yang sederajat. Penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal berbentuk TK/RA dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 4 - <6 tahun. Sedangkan penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan nonformal berbentuk TPA dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 0 - <2 tahun, 2 - <4 tahun, 4 - <6 tahun dan Program Pengasuhan untuk anak usia 0 - <6 tahun; KB dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 2 - <4 tahun dan 4 - <6 tahun.
C. KURIKULUM TK
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi yang di bakukan dan cara pencapaiannya didi sesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah. Kompetensi perlu dicapai secara tuntas.kurikulum di laksanakan dalam rangka membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral dan nilai-nilai agama, social-emosional, kognitif, bahasa, fisik/motorik, kemandirian dan seni untuk siap memasuki pendidikan dasar.
Kompetensi dasar merupakan pengembangan potensi-potensi perkembangan pada anak yang di wujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan usianya berupa pengetahuan, ketrampilan, sikap dan nilai-nilai agama, social-emosional, kognitif, bahasa, fisik/motorik, kemandirian dan seni untuk siap memasuki pendidikan dasar. Kompetensi dasar merupakan pengembangan potensi-potensi perkembangan pada anak yang di wujudkan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak sesuai dengan usianya berupa pengetahuan, ketrampilan, sikap dan nilai-nilai yang dapat di kenali melalui sejumlah hasil belajar dan indicator yang dapat di ukur dan diamati.
Hasil belajar merupakan cerminan kemampuan anak yang di capai dari suatu tahapan pengalaman belajar dalam suatu kompetensi dasar. Apabila serangkaian indiKator dalam suatu kompetensi dasar sudah tercapain, berarti target kompetensi dasar tersebut sudah terpenuhi
D.FUNGSI DAN TUJUAN
Fungsi pendidikan taman kanak-kanak adalah
· Mengenalkan peraturan dan menanamkan disiplin pada anak
· Mengenalkan anak pada sekitar
· Menumbuhkan sikap dan prilaku yang baik
· Mengembangkan kemampuann berkomunikasi dan bersosialisasi
· Mengembangkan ketrampilan, kreatif dan kemampuan yang dimiliki anak
· Menyiapkan anak untuk pendidikan dasar : Membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral dan nilai-nilai agama, social-emosional, kognitif, bahasa, fisik/motorik, kemandirian dan seni untuk siap memasuki pendidikan dasar




E.RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kurikulum TK meliputi aspek perkembangan
· Moral dan nilai-nilai agama
· Social, emosional dan kemandirian
· Kemampuan bahasa
· Kognitif
· Fisik/mtorik
· Seni
Untuk menyerderhanakan lingkup kurikulum dan menghindari tumpang tindih, serta untuk memudahkan guru menyusun program pembelajaran yang sesuai dengan pengalaman, maka aspek-aspek perkembangan tersebut di padukan dalam bidang pengembangan yang utuh mencakup :
1. Bidang pembangunann pembentukan prilaku melalui pembiasaan.
Pembentukan prilaku melalui pembiasaan merupakan kegiatan yang di lakukan secara terus menerus dan ada dalam kehidupan sehari-hari anak sehingga menjadi kebiasaan yang baik. Bidang pengembangann pembentukan prilaku melalui pembiasaan meliputi pengembangan moral dan nilai-nilai agama serta pengembangan moral dan nilai-nilai agama serta pengembangan sosial, emosional dan kemandirian. Program pengembangan moral dan nilai-nilai agama diharamkan akan meninggalkan ketaqwaan anak terhadap tuhan yang Maha Esa dan membina sikap anak dalam rangka meletakkan dasar agar anak menjadi warga Negara yang baik. Program pengembangan sosial dan kemandirian di masukkan untuk membina anak agar dapat mengenali emosional secara wajar dan dapat berinteraksi dengan sesamanya maupun dengan orang dewasa dengan baik serta dapat menolong diri sendiri dalam rangka kecakapan hidup
2. Bidang pengembangan kemampuan dasar.
Pengembangan kemampuan dasar merupakan kegiatan yang dipersiapkan oleh guru untuk meningkatkan kemampuan dan kreatif sesuai dengan tahap perkembangan anak. Pengembangan kemampuan dasar tersebut meliputi :
· Kemampuan bahasa pengembangan ini bertujuan agar anak mampu mengungkapkan pikiran melalui bahasa yang sederhana serta tepat, mampu berkomunikasi secara efektif dan membangkitkan minat anak untuk dapat berbahasa Indonesia
· Kgnitif perkembangan ini bertujuan mengembangkankemampuan berpikir anak untuk dapat mengelola perolehan belajarnya, dapat menemukan bermacam-macam alternative pemecahan masalah, membantu anak untuk mengembangkan kemampuan logika matematika dan pengetahuan akan ruang dan waktu serta mempunyai kemampuan untuk memilah-milah, mengelompokkan serta mempersiapkan pengembangan kemampuann berpikir secara teliti.
· Fisik / motorik pengeembangan ini bertujuan untuk memperkenalkann danmelatih gerakan kasar dan halus, meningkatkan kemampuan mengelola, mengontrol gerakan tubuh dan koordinasi, serta meningkatkan ketrampilan tubuh dan cara hidup sehat sehingga dapat menunjang pertumbuhan jasmani yang kuat, sehat dan trampil
· Seni pengembangan ini bertujuan agar anak dapat dan mampu menciptakan sesuatu berdasarkan hasil imajinasi, mengembangkan kepekaan dan dapat menghargai karya yang kreatif.


F.STANDAR KOMPETENSI LINTAS KURIKULUM
Kompetensi lintas kurikulum merupakan kompetensi kecakapan untuk hidup dan belajar sepanjang hayat, serta kecakapan hidup yang diperlukan anak untuk mencapai seluruh potensi dalam hidup. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang dibakukan yang harus di capai oleh anak melalui pengalaman belajarnya. Standar kompetisi ini meliputi :
· Memiliki keyakinan, menyadari serta menjalankan hak dan kewajiban, saling menghargai dan member rasa aman, sesuai dengan agama yang di anut
· Menggunakan bahasa untuk memahami, mengembangkan dan mengkomunikasikan gagasan dan informasi, serta untuk berinteraksi dengan orang lain.
· Memilih, memadukan dan menerapkan konsep-konsep dan teknik-teknik, pola, struktur dan hubungan.
· Memilih, mencari dan menerapkan teknologi dan informasi yang di perlukan dari berbagai sumber
· Memahami dan menghargai dunia fisik, makhluk hidup dan teknologi serta menggunakan pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai untuk mengambil keputusan yang tepat.
· Berpartisipasi, berinteraksi dan berperan aktif dalam masyarakat dan budaya global berdasarkan pemahaman konteks budaya, geografis dan historis
· Berkreasidan menghargai karya artistic, budaya dan ntelektual serta menerapkan nilai-nilai luhur untuk meningkatkan kematangan pribadi menuju masyarakat yang beradap
· Berpikir logis, kritis dan lateral dengan memperhitungkan potensi dan peluang untuk menghadapi berbagai kemungkinan.
· Menunjukkan motivasi dalam belajar, percaya diri, bekerja mandiri dan bekerja sama dengan orang lain
G. STANDAR KOMPETENSI TK
Standar kompetensi yang di harapkan dari pendidikan TK adalah tercapainya tugas-tugas perkembangan secara optimal sesuai dengan standar yang telah di rumuskan aspek-aspek perkembangan yang diharapkan dicapai meliputi aspek moral dan nilai-nilai agama, sosial, emosional,dan kemandirian, berbahasa, kognitif, fisik / motorik dan seni. Melalui pemberian rangsangan, stimulasi dan bimbingan di harapkan akan miningkatkan perkembangan prilaku dan sikap melalui pembiasaan yang baik, sehingga akan menjadi dasar utama dalam membentuk pribadi anak sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat.
Pendekatan pembelajaran dan penilaian
1. Pendekatan pembelajaran
Pendekatan pembelajaran pada tingkat pendidikan TK dilakukan dengan berpedoman pada suatu program kegiatan yang telah di susun sehingga seluruh prilaku dan kemampuan dasar yang ada pada anak dapat di kembangkan dengan sebaik-baiknya. Pendekatan pembelajaran pada anak TK hendak nya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
· Pembelajaran berorientasi pada prinsip-prinsip perkembangan anak yaitu : 1) anak belajar dengan baik apabila kebutuhan fisiknya terpenuhi serta merasa aman dan tentram secara psikologis.
2) siklus belajar selalu berulang
3) anak belajar melalui interaksi sosial dengan orang dewasa dan anak-anak lainnya.
4) minat dan keingintahuan anak akan memotivasi belajarnya
5) perkembangan dan belajar anak harus memperhatikan perbedaan individu


· Berorientasi pada kebutuhan anak kegiatan pembelajaran pada anak harus senantiasa berorientasi kepada kebutuhan anak. Anak usia dini adalah anak yang sedang membutuhkan upaya-upaya pendidikan untuk mencapai optimalisasi semua aspek perkembangan baik perkembangan fisik maupun psikis ( intelektual, bahasa, motorik, dan sosial emosional ). Dengan demikian berbagai jenis kegiatan pembelajaran hendaknya dilakukan melalui analisis kebutuhan yang disesuaikan dengan aspek perkembangan dan kemampuan pada masing-masing anak.


· Bermain sambil belajar atau belajar sambil bermain . bermain merupakan pendekatan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada anak usia TK. Upaya-upaya pendidikan yang di berikan oleh pendidikan hendaknya dilakukan dalam situasi yang menyenangkan dengan menggunakan setrategi, metode, materi dan media menarik serta mudah diikuti anak. Melalui bermain anak di ajak untuk bereksplorasi, menemukan dan memanfaatkan objek-objek yang dekat dengan anak, sehingga pembelajaran berguna bagi anak


· Menggunakan pendekatan tematik kegiatan pembelajaran hendaknya di rancang dengan menggunakan pendekatan tematik dan beranjak dari tema yang menarik minat ana. Tema sebagai alat atau sarana atau wadah untuk mengenalkan berbagai konsep pada anak. Tema diberikan dengan tujuan menyatukan isi kurikulum dalam satu kesatua yang utuh dan memperkaya
Pembendaharaan kata anak. Jika pembelajaran dilakukan dengan memanfaatkan tema, maka pemeliharaan tema dalam kegiatan pembelajaran hendaknya di kembangkan dari hal-hal yang paling dekat dengan anak, sederhana serta menarik minat anak. Penggunaan tema dimaksudkan agar anak mampu mengenal berbagai konsep secara mudah dan jelas
· Kretif dan inovatif
Proses pembelajaran yang kreatif dan inovatif dapat dilakukan oleh pendidikan melalui kegiatan-kegiatan yang menarik, membangkitkan rasa ingin tahu anak, memotivasi anak untuk berfikir kritis dan menemukan hal-hal baru. Selain itu dalam pengelolaan pembelajaran hendaknya dilalukan secara dinamis, artinya anak tidak hanya sebagai obyek tetapi juga sebagai subjek dalam proses pembelajaran
· Lingkungan konduktif lingkungan pembelajaran harus di ciptakan sedemikian menarik dan menyenangkan sehingga anak selalu betah dalam lingkungan sekolah baik di dalam maupun di luar lingkungan. Lingkungan fisik hendaknya memperhatikan keamanan dan kenyaman anak dalam bermain. Penataan ruangan harus di sesuaikan dengan ruang gerak anak dalam bermain sehingga dalam interaksii balik dengan pendidikan maupun dengan temannya dapat dilakukan secara demokratis. Selain itu, dalam pembelajaran hendaknya memberdayakan lingkungan sebagai sumbedr belajar dengan member kesempatan kepada anak untuk mengekspresikan kemampuan interpersonalnya sehingga anak merasa senang walaupun antar mereka berbeda ( perbedaan individual ). Lingkungan hendaknya tidak memisahkan anak dari nilai-nilai budayanya yaitu dengan tidak membedakan dengan nilai-nilai di pelajari dirumah dan di sekolah ataupun dilingkungan sekitar. Pendidikan harus peka terhadap karakteristik budaya masing-masing anak.


· Mengembangkan kecakapan hidup proses pembelajaran harus diarahkan untuk mengembangkan kecakapan hidup . pengembangan konsep kecakapan hidup didasarkan atas pembiasaan pembiasaan yang memiliki tujuan untuk mengembangkan kemampuan menolong diri sindiri, disiplin , dan sosialisasi serta memproleh keterampilan dasar yang berguna untuk melangsungkan hidup nya .


2. Penilaian penilaian dapat dilakukan dengan berbagai cara ,anatara lain melalui pengamatan , pencatatan , anekdot .pengamatan dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan sikap anak yang dilakukan dengan mengamati tingkah laku anak dalam kehidupan sehari hari secara terus menerut , sedangkan pencatatan anekdot merupakan sekumpulan catatan tentang sikap dan prilaku anak dalam situasi tertentu . pembagian alat penilaian yang dapat digunakan untuk memproleh gambar
Perkembangan dan kemampuan dan prilaku anak ,antara lain :
1. Portofolio : yaitu penilaian berdasarkan kumpulan hasil kerja anak yang dapat menggambarkan sejauh mana keterampilan anak perkembangan .
2. Unjuk kerja (performens) merupakan penilaian yang menuntut anak untuk melakukan tugas dalam pembuatan yang dapat diamati , misalnya praktek menyanyi , olahraga , mempragakan sesuatu .
3. Penugasan (project) merupakan tugas yang harus dikerjakan anak yang diperlukan waktu yang relative lama dalam pengerjaannya misalnya melakukan percobaan menanam biji .
4. Hasil karya (product) merupakan hasil kerja anak stelah melakukan sesuatu kegiatan
1. Kurikulum untuk TK :merupakan pedoman bagi para pendididik, orang tua , orang dewasa lain untuk digunakan dalam rangka menstimulasi perkembangan anak .
2. Kurikulum harus dipahami secara keseluruhan , bukan bagian demi bagian .
3. Pelaksanaan dari kurikulum ini harus diusahakan untuk mencapai kompetensi sesuai dengan tingkat kemampuan anak .
4. Kompetensi yang disiapkan merupakan kompetensi minimal , pendidikan dapat memberikan pengayaan sejauh tidak membebani anak dan atau jika anak telah menunjukkan keberhasilannya .
5. Pendidikan menciptakan sesuatu yang penuh perhatian dan kasih saying sehingga anak mulai mengembangkan rasa percaya pada dirinya sendiri , teman dan oranglain serta dapat bersosialisasi baik dalam linhkungan keluarga , kelmopok maupun lingkunganya .
6. Dalam pelaksanaan kurikulum tidak bersifat kaku tetapi perlu disesuaikan dengan kondisi daerah .
7. Bagi TK yang mempunyai kekhasan misalnya agama dimungkinkan untuk menambah meteri kegiatan sejauh tidak bertentangan dengan kagiatan pendidikan ,prinsip prinsip pelaksanaan di TK dan idak menyimpang dari akidah salah satu agama .
8. Dalam pelaksanaan pembelajaran perlu memperhatikan perinsip perinsip pendekatan pembelajaran dan penilaian .
H. KEGIATAN DALAM AREA YANG DIPILIH
a. Area baca tulis mengembangkan kemampuan berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan ,
b. Area balok melatih anak untuk mengekspresikan diri, berkreasi ,berimajinasi membentuk atau membuat bangunan sederhana dengan menggunakan berbagai media seperti lego , puzzle, lasy , howblok, dll .
c. Area matematika mengenalkan konsep sederhana matematika . sehingga mampu memecahkan masalah dalam kehidupan sehari .
d. Area drama melatih anak berimajnasi dalam mengekspresikan diri secara bebas dan spontan .
e. Arena seni untuk menumbuhkembangan kreatifitas , rasa ingin tahu , daya khayal dan inisiatif anak – anak .
f. Area agama mengenalkan tuhan melalui ciptaan ciptaannya
g. Area ipa menyeimbangkan rasa ingin tahu alami anak-anak .
h. Area pasir dan air : melatih kemampuan koordinasi fisik , kekuatan otot dan daya fikir yang dapat diaplikasikan melalui permainan bebas .
i. Area music mengenalkan berbagai macam lagu anak anak .
j. Area masak menumbuhkembangkan kemampuan motorik halus anak .






SARANA DAN PRASARANA
A. LATAR BELAKANG
Sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam mendukung pelayanan TK. Standar sarana dan prasarana meliputi jenis, kelengkapan, dan kualitas fasilitas yang digunakan dalam menyelanggarakan proses penyelenggaraan TK. Standar pengelolaan merupakan kegiatan manajemen satuan lembaga TK yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan TK. Standar pembiayaan meliputi jenis dan sumber pembiayaan diperlukan dalam penyelenggaraan dan pengembangan lembaga TK.
Didalam suatu pembelajaran pasti terdapat kurikulum sebagai panduannya. Pada pembelajaran ini akan mempelajari tentang kurikulum TK yang membahas delapan standar yang salah satunya yaitu standar sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. Aspek-aspek tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam mendukung pelayanan TK. Agar pelayanan terhadap peserta didik TK dapat terselenggara dengan baik maka diperlukanya sarana dan prasarana agar peserta didik merasa nyaman dan aman dalam kegiatan pembelajaran serta pengelolaan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan anak, dan pembiayaan yang dikelola secara transparan akan lebih terlihat baik dalam proses biaya untuk investasi, operasional dan tanggung jawab terhadap biaya lainnya. Tanpa adanya komponen-komponen tersebut kegiatan belajar mengajar akan terhambat dan tidak berjalan dengan lancar.
Tujuan dari Sarana dan Prasarana, Pengelolaan dan Pembiayaan adalah sebagai berikut:
1. Untuk memudahkan guru dan anak didik dalam melakukan proses belajar mengajar
2. Untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan belajar pendidikan, dan perlindungan;
3. Untuk memberikan rasa nyaman, aman terhadap guru dan peserta didik selama berada dalam lingkungan sekolah;
4. Untuk menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak;
5. Untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan;
6. Untuk mengetahui hak dan kewajiban antara perserta didik dan pendidik.
B. SARANA PRASARANA YANG TERDAPAT DI TK
1. Halaman TK
Memiliki halaman yang cukup luas untuk ruang guru dan bermain peserta didik.
2. Ruang
Memiliki sekurang-kurangnya
a. Dua ruang kelas;
b. Satu ruang kantor kepala TK;
c. Satu ruang kegiatan bermain bebas ;


d. Satu ruang UKS;
e. Satu ruang perpustakaan;
f. Satu gudang;
g. Satu dapur;
h. Satu ruang kamar mandi/WC guru;
i. Satu ruang kamar mandi/WC anak.
3. Perabot
Setiap ruangan dilengkapi dengan perabot sesuai dengan keperluan dan kebutuhan anak.
4. Buku dan alat bermain/peraga pendidikan TK dilengkapi dengan perabot sesuai dengan:
a. Buku perpustakaan untuk guru;
b. Buku perpustakaan untuk anak seperti buku-buku cerita bergambar, buku gambarseri, dan lain-lain;
c. Alat peraga dan alat bermain dikelas seperti puzzel, balok bangunan, pohon hitung, kotak merjan, papan geometris dan lain-lain;
d. Alat peraga pendidikan dan alat-alat bermain di luar kelas seperti bak air, bak pasir, ayunan, papan titian, papan luncur dan sebagainya.


C. ORGANISASI
1. Struktur organisasi
a. Kepala TK;
b. Guru;
c. Tenaga Tata Usaha;
d. Penjaga TK;
e. Pembantu TK;


D. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, tempat bermain, tempat berkreasi, dan berrekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar sarana dan prasarana dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri, yang dalam garis besarnya adalah sebagai berikut:
a. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.



b. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kantin, instalasi daya dan jelas, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.


c. Standar keragaman jenis peralatan laboratorium, ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.


d. Standar jumlah peralatan diatas, dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan perpeserta didik.


e. Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.


f. Standar buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.
g. Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri;


h. Standar sumber belajar lainnya untuk setiap dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan;


i. Standar rasio luas ruang kelas dan luas bangunan perpeserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri;


j. Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah kelas B, sedangkan pada satuan pendidikan tinggi adalah kelas A;


k. Pada daerah rawan gempa bumi atau tanahnya labil, bangunan satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan tahan gempa.


l. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjangproses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
m. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kantin, instalasi daya dan jelas, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.


n. Standar keragaman jenis peralatan laboratorium, ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.


o. Standar jumlah peralatan diatas, dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan perpeserta didik;


p. Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan;


q. Standar buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik;


r. Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri;


s. Standar sumber belajar lainnya untuk setiap dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan.


t. Standar rasio luas ruang kelas dan luas bangunan perpeserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri;


u. Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah kelas B, sedangkan pada satuan pendidikan tinggi adalah kelas A.


v. Pada daerah rawan gempa bumi atau tanahnya labil, bangunan satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan tahan gempa


w. Standar kualitas bangunan satuan pendidikan mengacu pada ketetapan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

x. Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan menjadi tanggungjawab satuan pendidikan yang bersangkutan, serta dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.


y. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjangproses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan;


z. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kantin, instalasi daya dan jelas, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.




E. STANDAR PENGELOLAAN
Pengelolaan dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak, serta kesinambungan pelaksanaan pendidikan anak usia dini. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang brkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Secara garis besar standar pengelolaan yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:
A. Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.


B. Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, oleh masing-masing perguruan tinggi.


C. Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur dengan:
1. Kurikulum tiap satuan pendidikan dan silabus;
2. Kalender pendidikan/akademik, yang menunjukan seluruh kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun, dan dirinci secara semesteran, bulanan dan mingguan;
3. Struktur organisasi satuan pendidikan;
4. Pembagian tugas diantara pendidik;
5. Pembagian tugas diantara tenaga kependidikan;
6. Peraturan akademik;
7. Tata tertib satuan pendidikan yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
8. Kode etik hubungan antara sesama warga didalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat;
9. Biaya operasional satuan pendidikan.
C. Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci ari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun.


D. Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, rencana kerja tahunan harus disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah/madrasah, sedangkan untuk pendidikan tinggi harus disetujui oleh lembaga berwewenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


E. Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntebel.


F. Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantawan supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tingkat lanjut hasil pengawasan.


G. Pemantauan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secra teratur dan dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas satuan pendidik.


H. Supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidik dan kepala satuan pendidik.


I. Pelaporan hasil pengawasan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan.


J. Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan wajib menindaklanjuti laporan tersebut untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan, termasuk memberikan sangsi atas pelanggaran yang ditemukannya.


K. Pemerintah daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memperioritaskan program:
1. Wajib belajar;
2. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
3. Penuntasan pemberantasan buta aksara;
4. Penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat;
5. Peningkatan status guru sebagai profesi;
6. Akreditas pendidikan;
7. Peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat;
8. Pemenuhan standar pelayanan minimal (spm) bidang pendidikan.


L. Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan:
1. Wajib belajar;
2. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
3. Penuntasan pemberantasan buta aksara;
4. Penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat;
5. Peningkatan status guru sebagai profesi;
6. Peningkatan mutu dosen;
7. Standarisasi pendidikan;
8. Akreditas pendidikan;
9. Peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global;
10. Pemenuhan standar pelayanan minimal (spm) bidang pendidikan;
11. Penjamin mutu pendidikan nasional.


N. Pemeritah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
Menteri menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.


F. STANDAR PEMBIAYAAN
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
Dalam garis besarnya standar pembiayaan ini mencakup hal-hal sebagai berkut:
a) Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
b) Biaya investasi meliputi biaya pembelian sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.


c) Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
d) Biaya operasi setahun pendidikan meliputi :
1) Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji;
2) Bahan atau peralatan habis pakai;
3) Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transfortasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan sebagainya.
e) Standar biaya operasi satuhan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.


1) TANGGUNG JAWAB DAN SUMBER PEMBIAYAAN
a) Pemerintah atau yayasan badan penyelenggaraan TK bertanggung jawab atas pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan pendidikan di TK yang bersangkutan;
b) Pemerintah dapat memberi bantuan kepada TK yang diselenggarakan masyarakat dalam bentuk dana, sarana dan prasarana pendidikan, tenaga pendidikan yang berkedudukan sebagai pegawai pemerintah DKI, dan bantuan lain disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah;
c) Pemerintah dapat menghimbau kesadaran masyarakat/orang tua dalam mengupayakan sumber dana/sumber lain untuk kegiatan peningkatan mutu dan perbaikan program pendidikan TK.
2) KOMPONEN PEMBIAYAAN
Komponen yang dibayari meliputi:
a. Gaji dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan lainnya;
b. Penyelenggaraan teknis edukatif termasuk kegiatan belajar mengajar, evaluasi, dan kegiatan bimbingan;
c. Pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan;
d. Kegiatan penunjang antara lain kegiatan kemasyarakatan, kegiatan lomba, dan lain-lain;
e. Biaya daya dan jasa (listrik, telepon, PAM dll);
f. Biaya Perjalanan Dinas (Kepala TK, Guru, Tenaga TU dan Penjaga TK);
g. Program khusus yang mengacu pada peningkatan mutu TK.


3) SATUAN PEMBIAYAAN
Satuan biaya dapat dihitung berdasarkan satuan biaya setiap peserta didik pertahun.
4) PENENTUAN PEMBIAYAAN
Penentuan besarnya dana yang dapat dihimpun dari masyarakat untuk membantu penyelenggaraan TK ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara sekolah dengan Badan Peran serta Masyarakat/Komite TK.
5) PENGELOLAAN PEMBIAYAAN
Jumlah dan alokasi dana TK dicatat dalam buku kas, digunakan sesuai dengan program dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan, serta dipertanggungjawabkan setiap tahun anggaran/tahun pelajaran kepada masyarakat/Komite TK/pemerintah dan penyelenggara.
6) RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TK (RAPBTK)
Setiap TK wajib menyusun RAPBTK. Dalam penyusunan RAPBTK melibatkan stakeholders ( Badan Peranserta Masyarakat/Komite TK, tokoh masyarakat dan pihak yang berkepentingan terhadap sekolah). Sumber-sumber pembiayaan sifatnya transparan dan akuantabel.
7) AUDITING
Setiap pemasukan dan pengeluaran agar diaudit secara tertib dan teratur.
8) PELAPORAN
Setiap pelaporan dilaksanakan secara tertib dan teratur.




G. MANAJEMEN TK
1. Setiap TK melaksanakan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS)


2. Dalam hubungannya dengan manajemen TK setiap TK perlu :
a. Mempunyai visi dan misi sendiri yang mengacu pada visi
Contohnya seperti pemda DKI yaitu “terwujudnya Jakarta sebagai Ibukota Negara Indonesia yang manusiawi, efisien dan berdaya saing global, dihuni masyarakat yang partisipatif, sejahtera dan berbudaya dalam lingkungan kehidupan yang aman dan berkelanjutan”. Misi“Memberikan pelayanan pendidikan TK bagi warga DKI Jakarta”.
b. Merencanakan program TK;
c. Melaksanakan program TK yang ditetapkan;
d. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program;
e. Menyusun laporan dan mengevaluasi keberhasilan program;
f. Merumuskan program baru sebagai kelanjutan dari program yang telah dilaksanakan;
g. Melaporkan kemajuan yang dicapai oleh TK kepada orang tua, masyarakat dan pemerintah (stakeholders pendidikan) dan penyelenggaraan




H. PERANSERTA MASYARAKAT


1. Dalam rangka meningkatkan layanan dan mutu pendidikan disetiap TK dapat dibentuk Badan Peranserta Masyarakat/Komite TK yang bertujuan untuk membantu kelancaran penyelenggaraan pendidikan di TK, memelihara, meningkatkan dan mengembangkan TK, memantau, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di TK.


2. Keanggotaan Badan Peserta Masyarakat/Komite TK terdiri atas unsur dari orang tua, guru atau tenaga kependidikan lainnya dan tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dalam bidang pendidikan TK.
3. Anggota masyarakat yang memiliki kemampuan tertentu dapat membantu guru TK dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dan bermain.
















































BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN


A. Sarana dan prasarana adalah perlengkapan unutk mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan, dan perlindungan. Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak, kondisi sosial, budaya, dan jenis layanan PAUD.
B. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang brkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, profinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
C. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
D. Hal-hal yang belum diatur dalam SPM ini diserahkan kepada TK sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS). Kepala TK bersama dewan guru serta warga TK secara transparan dan bertanggung jawab melaksanakan visi, misi, program TK yang diamanatkan masyarakat dan seluruh pihak yang berkepentingan.


































DAFTAR PUSTAKA
http://www.google.com/Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas
Taman Kanak-Kanak/


http://google.com/blogger sarana dan prasarana/
SHANTII BLOG'S








DI BLOGGER SEJAK OKTOBER 2011
TAMPILAN PROFIL - 314
TENTANG SAYA

JENIS KELAMIN
WANITA

INDUSTRI
PENDIDIKAN

JABATAN
MAHASISWI

LOKASI
BEKASI, JAWA BARAT, INDONESIA

PERKENALKAN DIRI ANDA
AKU TUHH , HUMORIS , BAWELL , CEREWETT , NARSISZ , BAIK HATI , TIDAK SOMBONG , RAJIN MENABUNG , CINTA DAMAI , POKOKNYA MASIH BANYAK YANG LAINNYA :D

MINAT
INGIN JADI GURU YANG PROFESIONAL, DISENANGI BANYAK MURID JUGA WALI MURID DAN REKAN SEJAWAT, MEMBAHAGIAKAN ORANG TUA, KAYA DI DUNIA DAN KAYA DI AKHIRAT .

FILM FAVORIT
30 HARI MENCARI CINTA, FOTO KOTAK DAN JENDELA, PESAN DARI SURGA, BADAI PASTU BERLALU, TENTANG CINTA, IN THE NAME OF LOVE, PUNK IN LOVE, IN LOVE THE POLICE,SERIGALA TERAKHIR, SATU JAM SAJA

MUSIK FAVORIT
SLANK, KILLING ME INSIDE, PEE WEE GASKINS

BUKU FAVORIT
KUMPULAN RUMUS MATEMETIKA





http://www.google.com blogger KURIKULUM TK ;Adi farman;(jawa timur ,malang, Indonesia )//

Tidak ada komentar:

Posting Komentar